promo

Sri Mulyati, Saksi Bisu Tegasnya HAM Era Jokowi, Apa Daya, Presiden Si Serba Salah!

Pembela Sri Mulyati dari LBH Mawar Saron, Guntur Perdamaian mendapatkan Pro Bono Award. Anugerah ini diberikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan menjadi award pertama di Asia Tenggara untuk kategori probono. Penghargaan tersebut diberikan atas kerja kerasnya memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sri Mulyati.


Ilustrasi

Sri merupakan kasir yang dituduh mempekerjakan anak di bawah umur. Ia sempat dipenjara selama 13 bulan hingga akhirnya tim LBH Mawar Saron membelanya dan Mahkamah Agung (MA) membebaskannya. Perjuangan Guntur yang juga anggota DPC Peradi Semarang tidak sampai di situ. Guntur bersama LBH Mawar Saron terus melakukan pendampingan terhadap Sri dan mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta.

LBH Mawar Saron juga menjadikan momentum itu sebagai momentum revisi PP ganti rugi salah tangkap. Hasilnya, kini para korban salah tangkap mendapatkan ganti rugi dari Rp 500 ribu hingga Rp 600 juta dari yang sebelumnya Rp 5 ribu hingga Rp 3 juta.

Perubahan PP ini mengubah peta hukum Indonesia dalam kasus ganti rugi salah tangkap, di mana regulasi itu telah berusia 33 tahun. Pada Hari HAM Sedunia 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengubah aturan itu.


"Berdasarkan UU Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma. Kewajiban tersebut dalam bahasa latin disebut dengan Pro Bono," kata Rivai.

Guntur menyisihkan Heri Kusmawan dari DPC Peradi Serang serta Kencana Tarigan dari DPC Peradi Siantar Simalungun. Adapun pemenang kategori prganisasi Pro Bono Terbaik jatuh kepada PBH Peradi Cirebon yang menangani 164 perkara. Pemberian award ini diserahkan di Crowne Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Jumat (26/2) malam. Acara penganugerahan award ini dimeriahkan juga oleh Glenn Fredly, Butet Kartaredjasa dan dihadiri tokoh-tokoh hukum seperti mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Otto Hasibuan, Trimoelja D Soerjadi dan Mariam Darus Badrulzaman.


"Pro Bono Award ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Sedangkan di tingkat dunia, Internasional Bar Association telah secara berkesinambungan menyelenggarakannya sejak tahun 2010," papar Rivai.

Peradi menyelenggarakan Pro Bono Award sebagai bentuk apresiasi dan memotivasi seluruh advokat di Indonesia dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma. Dari penyelenggaraan award ini diharapkan dapat menggelorakan semangat para advokat di seluruh nusantara, sehingga gerakan Pro Bono bisa semakin merata dan menjadi peran advokat bagi bangsa dan negara. Kepada pemenang diberikan hadiah laptop dan paket wisata ke Bali selama tiga hari.


"Peradi berpandangan kewajiban pro bono tidak hanya dikembalikan pada individu advokat, namun dibutuhkan peran organisai advokat untuk mengelola kewajiban dimaksud secara tepat guna. Oleh karenanya, dalam Pro Bono Award kali ini dilakukan pemilihan Organisasi Advokat Terbaik selain juga individu Advokat Terbaik," pungkas Rivai. 
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Sri Mulyati, Saksi Bisu Tegasnya HAM Era Jokowi, Apa Daya, Presiden Si Serba Salah!"

 
Copyright © 2015 Furadi.com - All Rights Reserved
Powered By Azizmedia
Back To Top