promo

Terkait RAB Dana Desa Ombolata Nias, Kaban BPM : Kami Tak Punya Data, Sekdes : Kepdes yang Berkuasa

Merasa terganggu dengan pemberitaan Lensa Berita Network, Kepala Badan (Kaban) BPM Kabupaten Nias geram dan mengancam akan melaporkan wartawan tersebut ke dewan PERS, hal tersebut disampaikan Toharudin sewaktu dikonfirmasi diruang kerjanya di Jl.Supomo No.31 Gunungsitoli-Nias, Senin (01/2/16).

Anggota DPRD Kab. Nias Berian Mei Laoli saat dikonfirmasi (1/2/16)
"Ini pemberitaan terlalu berlebihan, saya sarankan kepada pak Toharudin, untuk menyurati dewan pers,laporkan saja, apa memangnya yang gawat, saya pikir gak ada yang gawat di BPM ini" pungkas Yulianus zai.M,Si dengan nada kurang baik didengar.

Yulianus Zai.M,Si, selaku Kaban BPM Kabupaten Nias mengakakan bahwa untuk urusan RAB dana desa, mereka tidak memiliki wewenang, desalah yang memiliki RAB tersebut.

"Saya tekankan di BPM, kami tidak mempunyai dan memiliki RAB untuk pengelolaan dana desa ini, silahkan cari sendiri, bagaiamana cara nya, itu urusan kalian, cari itu disana, di desa ada, bukan di BPM, aneh, kok jadi BPM sasaran nya?" Pungkasnya

Menanggapi jawaban tersebut, Anggota DPRD Kab. Nias, Fraksi PDI-Perjuangan, Berian Mei Laoli menegaskan bahwa masyarakat punya hak dalam mengawasi anggaran keuangan dan RAB fisik APBDES terbuka untuk umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang.

"Masyarakat punya hak dalam mengawasi anggaran, APBDES bukan punya milik nenek moyang kepala Desa, Dana APBDES terdiri dari komponen APBN, APBD, PAD daerah, peran masyarakat dalam pengawasan anggaran sudah jelas diatur dalam UU tindak pidana korupsi, disitu tidak disebutkan bahwa masyarakat tidak berhak dalam pengawasan keuangan yang berasal dari APBN, APBD dan lain nya, kata-kata tidak bisa adalah pembodohan untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab, RAB fisik APBDES terbuka untuk umum untuk melihat rasionalitas pagu anggaran secara efesiens" Tegas Berian di Ruang Kerja Kantor DPRD Nias, Jl. Pelud Binaka KM.9 Desa Ononamolo 1 Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Senin (01/02/16).

Ditempat yang berbeda Sekretaris Desa Ombolata Sisarahili, Kecamatan Hiliduho. Metiedi Waruwu saat diminta tanggapannya terkait dengan RAB fisik untuk APBDES, Dia mengatakan, menurut rekomendasi dari BPM agar RAB APBDES jangan sembarang dipublikasikan.

"Saya tidak memegang RAB APBDES, kalau mau ditanya, langsung sama Kepala Desa, karna untuk RAB yang berkuasa adalah Kepala Desa, kita sudah ada tupoksi masing-masing dan apa lagi ini sudah perintah dari BPM kabupaten, supaya RAB jangan sembarang diberikan atau dipublikasikan" ungkap Metiedi.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Terkait RAB Dana Desa Ombolata Nias, Kaban BPM : Kami Tak Punya Data, Sekdes : Kepdes yang Berkuasa"

 
Copyright © 2015 Furadi.com - All Rights Reserved
Powered By Azizmedia
Back To Top