Ilustrasi/ft. bisnis.com |
"Kalau dulu anda harus datang sampai 3 kali, sekarang hanya 2 kali datang. Itu sudah berlaku sejak 2 tahun lalu (2014) dengan sistem OSS (One Stop Service)," kata Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar dalam diskusi Good Governance dan Antikorupsi di lingkungan pemerintah di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/16). seperti dilansir dari laman detik.com
Sistem yang Lama (Era Presiden SBY) :
- Masyarakat harus datang ke kantor Imigrasi, Mengisi formulir (1 kali)
- Membayar ke bank
- Keesokan harinya ia kembali datang untuk mengembalikan berkasnya (1 kali)
- Menunggu antrean untuk wawancara dan foto (1 kali)
- Setelah proses itu, anda akan diminta datang 3 hari kemudian untuk mengambil paspor anda (1 kali)
Dengan Sistem yang Baru (Era Presiden Jokowi) :
- Mendaftar Via Online dan membawa berkas-berkas anda lalu menjalani wawancara, foto dan sidik jari.
- Bayar ke Bank Biaya Paspor.
- Ambil Paspor di Imigrasi 3 Hari setelah bayar ke Bank.
Ia mengatakan saat ini sudah tak ada sistem kuota kerja di Imigrasi sehingga pasti akan terlayani. Jika ada pegawai yang menganjurkan anda sampai 3 kali datang ke kantor imigrasi, maka ia menyebut pegawai itu sudah melanggar aturan.
Soal lamanya waktu jadi paspor, ia mengatakan penyebabnya karena verifikasi data yang harus dilakukan secara baik dan teliti mengingat paspor adalah dokumen negara seseorang.
SRC|TRC
0 Komentar untuk "Kabar Sukacita! Informasikan Keseluruh Rakyat, Buat Paspor Era Jokowi Cukup 2 Kali Datang, Dulu Lama"