promo

Era Jokowi, Rekor Sejarah KPK, Pengadilan Sita Rp 250 Miliar Lebih Hasil Koropsi Fuad Amin...

Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta mengabulkan tuntutan KPK untuk merampas aset Fuad Amin sebesar Rp 250 miliaran. Mantan Bupati Bangkalan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan.



"Pokoknya sama dengan yang dituntut KPK. Kita sama persis semua dengan KPK," ujar humas PT Jakarta, M Hatta, saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/16).

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya sebagian aset Fuad saja yang dirampas. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara. Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad yang dirampas negara:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Toyota Alphard putih nopol L 1956 M.
3. Toyota Camry hitam nopol B 1341 TAB.
5. Toyota Land Cruiser nopol L 81 SW.
6. Hyundai HI Nopol L 1833 WK.
7. Honda Odyssey nopol L 1607 VL.
8. Honda Mobilio nopol L 333 AW.
9. Honda CRV nopol B 1277 TJC.
10. Suzuki Swift putih nopol B 1683 TOM.
11. Toyota Innova abu-abu nopol B 1824 TRQ
12. Toyota Innova silver nopol M 1299 GC.
13. Sepeda motor Kawasaki Ninja.
14. Rumah mewah di Perumahan Kubu Pratama Iridah, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
15. 70 bidang tanah.
16. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
17. Rumah di Jalan Teuku Umar Bangkalan.
18. Rumah di Jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan
19. Rumah di Kelurahan Kraton Bangkalan
20. Rumah di Jalan Cokro Bangkalan.
21. Rumah di Jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
22. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar. 
2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara. 
3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara. 
4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara. 
5. Anas Urbaningrum, selain dihukum 14 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 54 miliar juga disita negara. 

Source : detikcom
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Era Jokowi, Rekor Sejarah KPK, Pengadilan Sita Rp 250 Miliar Lebih Hasil Koropsi Fuad Amin..."

 
Copyright © 2015 Furadi.com - All Rights Reserved
Powered By Azizmedia
Back To Top