promo

Bernyali Besar! Hakim Indonesia Vonis IKEA Milik Orang Terkaya Dunia Bersalah, IKEA RI Menang

Merek IKEA divonis Mahkamah Agung (MA) menjadi milik perusahaan Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa. IKEA lokal ini berarti Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA), di mana Intan akronim dari Industri Rotan.
IKEA lokal menggugat IKEA dari Swedia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). IKEA dari Swedia merupakan akronim dari Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat IKEA. Ingvar mendirikan perusahannya sejak tahun 1943 dan kini produknya merambah seluruh dunia. Keberhasilannya membuat Ingvar masuk dalam daftar 10 orang terkaya di dunia dalam beberapa tahun terakhir.

Namun keterkenalan itu tidak diakui oleh PN Jakpus yaitu pada 17 September 2014, PN Jakpus menyatakan IKEA dimiliki oleh PT Ratania dan memerintahkan merek IKEA dari Swedia harus diganti. Atas vonis ini, IKEA dari Swedia yang bernaung di bawah perusahaan Inter IKEA System BV mengajukan kasasi tapi kandas. 

Majelis kasasi terdiri dari hakim agung Syamsul Maarif PhD dan Abdurrahman. Adapun hakim agung I Gusti Agung Sumanatha memilih dissenting opinion dan menyatakan IKEA dari Swedia lah yang memiliki merek tersebut, bukan dari perusahaan Surabaya.

Syamsul, selain sehari-hari menjadi hakim agung bidang perdata juga menjadi pengajar di berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kariernya dimulai dengan menjadi pengacara dan dosen. Kini ia tercatat sebagai dosen tetap Universitas Brawijaya, Malang. Pasca reformasi, ia dipilih menjadi Ketua Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU). Syamsul lalu menjadi hakim agung pada 2008 lalu.

Beberapa putusan yang dibuat Syamsul seperti kasus perdata nasabah bank vs Standar Chartered, di mana pihak bank meneror nasabah untuk menagih utang. Syamsul memutuskan Standar melanggar hukum dala proses penagihan itu dan menghukum Standar sebesar Rp 1 miliar.

Syamsul juga terlibat dalam kasus sengketa konsumen pembeli Nissan March Vs Produsen. Hasilnya, Syamsul memutuskan produsen melakukan perbuatan melawan hukum karena mengiklankan produknya tidak dengan benar dan memutuskan produsen membeli lagi Nissan March tersebut.

Di kasus lainnya, Syamsul juga masuk dalam majelis yang menghukum KPK sebesar Rp 100 juta atas permohonan koruptor Syarifuddin. KPK dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyita barang hakim Syarifuddin saat dibekuk saat menerima suap. Di kasus ini, KPK tengah mengajukan PK.

Dalam bidang kelembagaan, Syamsul merupakan salah satu tim pembaharu di bidang hukum acara perdata. Yaitu membuat hukum acara perdata khusus bagi gugatan yang nilainya di bawah Rp 200 juta dan antara penggugat-tergugat masih dalam satu wilayah yurisdiksi hukum pengadilan. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan MA (Perma) Small Claim Court.

Adapun Abdurrahman, ia merupakan hakim agung khusus untuk kamar agama. Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 28 Juni 1949 itu aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi dan pengajar tetap di Universitas Lambung Mangkurat. 

Selain di kasus Standar Chartered, Abdurrahman juga masuk dalam majelis yang menghukum maskapai Air Asia. Abdurrahman menghukum Air Asia sebesar Rp 50 juta untuk memberikan ganti rugi bagi penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo terkait pembatalan penerbangan sepihak.

Lalu siapakah hakim agung Sumanatha yang memilih menyatakan orang Swedia lah yang memiki merek IKEA? Sumanatha dilantik menjadi hakim agung pada 11 April 2013 setelah mendapat suara 52 orang Komisi III DPR. Sebelumnya ia merupakan asisten hakim agung dan Kapusdiklat Teknis Peradilan MA.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bernyali Besar! Hakim Indonesia Vonis IKEA Milik Orang Terkaya Dunia Bersalah, IKEA RI Menang"

 
Copyright © 2015 Furadi.com - All Rights Reserved
Powered By Azizmedia
Back To Top